Fuel Gun Nozzle SPBU Ukuran 3/4 inch Merek Wipro
CompareFuel Gun Nozzle SPBU Merek Wipro
Automatic Gun Nozzle size 3/4 inch
Fuel Gun Nozzle SPBU Merek Wipro
Gun Nozzle otomatis
Merek : wipro
Ukuran : 3/4 inch
Kegunaan Bagaimana cara kerja nosel pompa BBM SPBU untuk mengetahui tangki bahan bakar kendaraan hampir penuh, mengingat sekilas tidak ada sensor terpasang pada ujung silinder nosel yang polos tersebut?
Nozzle berfungsi untuk menyalurkan atau menginjeksikan bahan bakar dengan tekanan yang tinggi. Tekanan dan bahan bakar tersebut diterima nozzle dari pompa injeksi ke bagian dalam ruang pembakaran atau silinder.
Bentuk fisik dari nozzle adalah pipa atau tabung yang diameternya bervariasi disesuaikan dengan aplikasinya. Tabung ini nantinya akan mengarahkan fluida yang alirannya dimodifikasi ke bagian paling ujung.
Nozzle adalah bagian yang paling ujung di sebuah rangkaian dari selang atau tabung. Bisa dikatakan nozzle merupakan pintu dalam instrumen pemipaan.
Baik itu cairan atau gas dapat memanfaatkan nozzle untuk menentukan aliran yang dihasilkan. Perangkat mekanis yang satu ini sengaja diciptakan supaya aliran fluida dari ruang tertutup ke beberapa media tertentu dapat diarahkan dengan benar.
Jadi secara umum, nozzle adalah komponen mekanis yang berbentuk saluran dan memiliki luas penampang bervariasi. Kecepatan fluida yang mengalir melalui nozzle ini bisa digunakan sementara sesuai dengan tekanannya.
Fluida yang mengalir melalui nozzle akan lebih cepat namun tekanan yang dihasilkan bisa saja turun.
Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai sumber energi yang umum digunakan di Indonesia memiliki berbagai macam jenis. Jenis BBM tertentu (JBT) merupakan komoditas yang diberikan subsudi oleh pemerintah, oleh karena itu, akuntabilitas data penyaluran perlu ditingkatkan. Digitalisasi nozzle (pencatatan elektronik) adalah cara yang efektif untuk melakukan pengawasan terhadap JBT. Hal ini dilakukan agar penyaluran JBT dan BBM satu harga dijamin ketersediaannya. Selain itu, hasil penjualan akan terekam secara akurat dan laporannya masuk secara real time. Penggunaan pencatatan elektronik dalam penyediaan dan pendistribusian BBM ini juga telah diatur dalam peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak.